Selain menetepkan tiga tersangka Hakim, Kejagung juga menyita mobil mewah dan motor gede terkait kasus suap PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat puluhan hakim menerima suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Data suap hakim tersebut berdasarkan pemantauan ICW sejak 2011 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan,” kata ICW dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 17 April 2025. “Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345 (Rp 107,9 miliar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan temuan ini, ICW mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. ”MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil,” kata ICW.
Menurut ICW, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini demi menutup ruang potensi korupsi.
Sebelumnya, empat hakim ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap hakim dalam vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta majelis hakim perkara korupsi CPO Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka suap hakim bersama empat orang lainnya. Mereka adalah advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Pilihan Editor: Misteri Hilangnya Seorang Penghuni Apartemen Kalibata Sejak 2022 Diduga Terkait Mafia Tanah
Leave a Reply