JOKERPLAY365 – Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto


Perbesar

Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Penolakan itu dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar, Jumat, 11 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusannya, Jumat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



slot-iklan-300x600

Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan Hasto yang diajukan penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa, maka persidangan dugaan korupsi dalam perkara Harun Masiku dilanjutkan. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” lanjut Rios. 

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020 dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. 

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya, Jumat 14 Maret 2025. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Popular Posts

  • JOKERPLAY365 – Mengapa Polri Belum Memecat Polisi Penembak Siswa SMK Semarang

    material-symbols:fullscreen Perbesar Polisi Penembak Siswa SMK Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Ringkasan Berita Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memecat Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati tiga remaja di Semarang. Menurut aturan kepolisian, sidang banding, yang menghambat pemecatan, digelar pada pekan ini. Penegakan kode etik tak kunjung kuat di institusi kepolisian. KEPOLISIAN Daerah…

  • JOKERPLAY365 – Imigrasi Bantah Pernyataan Kapolri Soal Pelabuhan Resmi di Batam Jadi Jalur Penyelundupan Pekerja Migran

    Perbesar Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Saputra Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad membantah pernyataan Kapolri tentang maraknya penyelundupan pekerja migran di pelabuhan Resmi Kota Batam, Provinsi Kepri. Penyelundupan memang masih ada kata…

  • JOKERPLAY365 – Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Pengadilan Sebelum Ditangkap

    Perbesar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini TEMPO.CO, Jakarta – Djuyamto, hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude…

Categories

Archives

Tags