JOKERPLAY365 – Korban Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Belum Menerima Pendampingan Psikologis


Perbesar

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah korban kekerasan seksual Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menyatakan belum menggunakan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam siaran pers yang diunggah pada 6 April 2025, UGM menyatakan berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan para korban sesuai kebutuhan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



slot-iklan-300x600

Tapi, sejumlah korban menyatakan pendampingan psikologis hanya diberikan saat proses pemeriksaan korban, pelaku, dan saksi sebelum pemecatan pelaku. Tempo menghubungi dua korban untuk mengkonfirmasi layanan pendampingan psikologis tersebut. “Kami belum ditawari setelah rektorat mengumumkan pemecatan pelaku,” kata dua korban itu pada Kamis, 10 April 2025. 

Sebagian korban menurut dia kini menunggu kepastian sanksi pencabutan status ASN terhadap Edy Meiyanto. Mereka mendengar pelaku sedang mengurus pendaftaran untuk mengajar di kampus lain. Lewat pencopotan status PNS itu, korban berharap menimbulkan efek jera pelaku dan membatasi peluangnya menyasar korban lainnya. 

Sandi menjelaskan tentang pembentukan tim pemeriksa disiplin kepegawaian yang berhubungan dengan status kepegawaian Edy sebagai ASN. Tim yang dibentuk melalui surat keputusan rektor beranggotakan atasan Edy yakni dekan atau ketua departemen, direktorat sumber daya manusia, dan satuan pengawas internal.

Hasil pemeriksaan tim tersebut, kata Sandi akan rektor sampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ihwal independensi tim Sandi hanya menyebutkan UGM secepatnya memeriksa pelaku sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Cukup ya,” kata Andi Sandi dihubungi melalui pesan Whatsapp. 

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian. 

Laporan lengkap soal kekerasan seksual oleh Profesor Edy Meiyanto bisa dibaca di sini: Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Menurut korban, ada laporan korban berupa kekerasan verbal yang tidak dimasukkan oleh Satgas PPKS. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata seorang korban. 

Pelaku yang juga penceramah masjid itu memijat tangan, memegang rambut mahasiswa dari balik jilbab, memegang pipi dan wajah, dan mencium pipi mahasiswa di rumahnya. Semua korban mengenakan jilbab.

Di kampus, modusnya adalah menyuruh mahasiswa memeriksa tensi darah supaya dia bisa memegang tangan korban. Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto dan memaksa mahasiswa menghubungi di luar jam mengajar, bahkan saat malam. 

Pemecatan sebagai dosen UGM itu, kata korban melegakan karena mereka tidak ingin korban semakin bertambah di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan itu. Sebagian, kata dia mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka. “Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” katanya. 

Tempo dua kali mendatangi rumah Edy Meiyanto di kawasan Minomartani, Sleman untuk meminta konfirmasi mengenai tuduhan para korban. Namun, tak ada satu pun penghuni rumah muncul membukakan pintu. Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumahnya. Edy juga tak membalas pesan permintaan wawancara yang dikirim ke nomor teleponnya.

 

 

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Popular Posts

  • JOKERPLAY365 – Mengapa Polri Belum Memecat Polisi Penembak Siswa SMK Semarang

    material-symbols:fullscreen Perbesar Polisi Penembak Siswa SMK Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Ringkasan Berita Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memecat Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati tiga remaja di Semarang. Menurut aturan kepolisian, sidang banding, yang menghambat pemecatan, digelar pada pekan ini. Penegakan kode etik tak kunjung kuat di institusi kepolisian. KEPOLISIAN Daerah…

  • JOKERPLAY365 – Imigrasi Bantah Pernyataan Kapolri Soal Pelabuhan Resmi di Batam Jadi Jalur Penyelundupan Pekerja Migran

    Perbesar Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Saputra Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad membantah pernyataan Kapolri tentang maraknya penyelundupan pekerja migran di pelabuhan Resmi Kota Batam, Provinsi Kepri. Penyelundupan memang masih ada kata…

  • JOKERPLAY365 – Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Pengadilan Sebelum Ditangkap

    Perbesar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini TEMPO.CO, Jakarta – Djuyamto, hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude…

Categories

Archives

Tags