Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 April 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Djuyamto, hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan kejadian tersebut. “Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menuturkan, tas tersebut berisi dua handphone. Selain itu, ada uang tunai sebanyak 37 lembar dolar Singapura.
Djuyamto ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap hakim yang vonis lepas perkara korupsi CPO. Ia merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Anggota majelisnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga ikut terseret.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Djuyamto diduga menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Arif juga menerima dana Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei melalui panitera Wahyu Gunawan.
Leave a Reply