Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi – Seorang kuli bangunan yang tinggal di Bekasi berinisial EH memperkosa dua anak kandungnya berulang kali. Pemerkosaan oleh EH terhadap salah satu korban dilakukan sejak 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korban ada dua. Pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025,” ujar kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa dalam konferensi pers, Selasa, 8 April 2025. Sedangkan korban kedua berusia 10 tahun diperkosa oleh EH sejak 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerkosaan ini terkuak setelah salah satu korban melapor kepada ibunya. Kepada sang ibu, korban mengatakan awalnya tersangka mencabuli sang anak ketika baru pulang sekolah dan keadaan rumah sedang kosong.
Korban sempat menolak, namun diancam oleh tersangka. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan, sehingga tersangka dengan leluasa melancarkan perbuatannya. Pemerkosaan oleeh ayah terhadap dua anaknya terjadi hampir setiap minggu.
“Tersangka mengajak atau memaksa, kalau korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan mengusir korban dari rumah,” ujarnya. Tak hanya mengancam, EH juga diduga sering membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu agar perbuatannya tidak terbongkar.
Akibat perbuatan ini, EH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut,” ujar Mustofa.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online
Leave a Reply